UU ITE Menelan Korban
Satu lagi UU ITE Pasal 27 ayat 3 menelan Korban, Prita Mulyasari. Akhirnya hakim memberi putusan bahwa Prita Mulyasari bersalah, dan harus membayar denda kepada penggugat (RS OMNI INTERNASIONAL) dengan uang senilai 204juta rupiah.
Kasus ini berawal dari e-mail Prita Mulyasari kepada sepuluh temannya. Akibat e-Mail yang berisikan keluhan atas perlakuan RS Omni international terhadap dirinya, Prita Mulyasari kemudian dianggap telah melanggar undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Baca lanjutannya
on 





