UU ITE Menelan Korban
Satu lagi UU ITE Pasal 27 ayat 3 menelan Korban, Prita Mulyasari. Akhirnya hakim memberi putusan bahwa Prita Mulyasari bersalah, dan harus membayar denda kepada penggugat (RS OMNI INTERNASIONAL) dengan uang senilai 204juta rupiah.
Kasus ini berawal dari e-mail Prita Mulyasari kepada sepuluh temannya. Akibat e-Mail yang berisikan keluhan atas perlakuan RS Omni international terhadap dirinya, Prita Mulyasari kemudian dianggap telah melanggar undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Pasal 27 ayat 3 UU nomor 11 tahun 2008 yang berisi tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) mengatakan : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Banyak yang menyebut pasal ini adalah pasal karet yang bisa digunakan pihak-pihak berkuasa untuk mengekang kebebasan berekspresi.
Beberapa aliansi juga menilai : bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.
Kasus ini juga akan membawa preseden buruk dan membuat masyarakat takut menyampaikan pendapat atau komentarnya di ranah dunia maya. Pasal 27 ayat 3 ini yang juga sering disebut pasal karet, memiliki sanksi denda hingga Rp. 1 miliar dan penjara hingga enam tahun.
Prihatin…. adalah kata yang tepat untuk kasus ini… Saya tidak tahu harus bebuat apa? bahkan ketika menulis inipun bisa dianggap salah, bisa dianggap mencemarkan nama baik, dan bisa kena UU ITE pasal 27 ayat 3. Jadi…. Apa yang kita lakukan untuk Prita Mulyasari (orang yang menyampaikan pendapat)?? Akankah kebebasan berpendapat dipasung lagi??
Posting yang berhubungan
- Jika anda suka artikel ini, silakan share ke teman-teman anda di FACEBOOK. Cukup dengan mengKlik link ini saja.
- Dan jika diinginkan artikel ini boleh dicopy paste, karena blog ini penganut aliran BEBAS COPY PASTE








semoga saja uu itu bisa dibenahi lagi
Koin for Prita Mulyasari sudah bisa kita kumpulkan di beberapa posko bro. Mari kita menyumbang
.-= Posting dhodie : Pantai-pantai Perawan di Garut Selatan =-.
hehehe kasihan juga kasus yang tidak selsai2 semoga kita bisa mengambil hikmah dari semua ini dan uu ite itu bisa direvisi kembali
Wah masalah iki kok gak rampung2 sih kang? soemoga cepet rampung dan kita dapat ambil hikmahnya…
Undang-undangnyakah yang salah atau pak hakimnya yang gak pintar menterjemahkan undang-undang? Salam
Semoga ada hikmah dari hinaan kasar atas penghargaan hukum di negri ini yang hanya senilai harga sebuah permen.
laknatullah untuk ketidakadilan hakim yang menangani kasus tsb
Memang rasa keadilan itu tidak bisa kita rasakan … semoga Mbak Prita di berikan ketabahan dalam menghadapi …. semoga mendapatkan hikmah di balik ini semua …
dukung mbak prita bos…
bunyi pasalnya perlu dierevisi lagi tuh..
bukan begitu? bukan,, hehehe
————————————–
makasih pak da ngeadd fbnya yos…
kasian bu prita, jadi tumbal sebuah undang2 hemm… tapi yang aneh tu pihak RSnya kok ya gak malu ya…??? nama baiknya dicoreng sendiri…???
komen diatas apa bisa kenak UU ITE ya..???
santei jeh aku nang mburimu….
Undang-undang dibuat untuk dilanggar… eh untuk mengatur. Mugo2 wae blogger ngawi tambah bijak dan terhindar dari jerat UU ITE.\
semoga segala permasalahan akan segera diatasi
Kunjungan malam … yang gerah sekali … sambil menunggu hujan turun … heee heee heee
ayo kit adukung Bu Prita…
hemm… jd inget masa2 dimana press di bungkam…
judicial review UU ITE
sekarang!
kalau dia rakus…
akan semakin banyak korban yang ditelannya…
hayoo ndang dikoordinir kanggo pengumpulan koin untuk prita dari komunitas .net dingawi…
kalau para paduka yang mulia anggota dewan yang terhormat pada punya blog, kira-kira bunyi pasalnya gimana ya
aku nyoba installubuntu 9.04 kok sering hang, gimana itu bos
ohya, installnya masih dual os dengan prita eh vista
Indonesiaa?
selamat sore mas…
lama nggak mampir ne….
Mbak Prita harusnya dibebaskan juga dr tuntutan Pidana. Masa’ ngeluh dan meng-kritik saja tidak boleh???
anehnya sebuah negara..!
semua dituntut pake UU ITE…keren banget tuh UU bisa2 komen ke blog orang bisa dituntut juga nih
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik….
artinya kemudian… siapa yang memiliki hak untuk itu…, seharusnya yang membaca atau mengadilipun tidak berhak untuk mengaksesnya… jika memang bermuatan pencemaran nama baik.
Seharusnya dengan begini, infotainmen juga harus segera dilarang, atau bahkan MUI.
semnoga saja dengan adanya kejadian yang seperti ini bida membuat para pembuart undang undang yang terhormat itu mau memperbaiki apa yang sudah dibuatnya….
Alhamdulillah, akhirnya Prita bebas tanpa syarat.
Akhirnya keadilan membebaskan Bu Prita….
Hem. . . Semoga bisa di benahi!
masalahnya yang bikin undang-undang gak punya blog, coba kalau punya pasti bunyinya lain…
…mentransmisikan…berarti, wordpress, Matt mullen, google, telkom, dll kena deh
lho khan dia yang mentransmisikan, kita cuma nulis dirumah kok
met tahun baru 2010 mas
yuk kita tolak rame2 UU ITU………..
banyak UU yg merugikan rakyat langsung diterapkan. sementara yang merugikan penguasa dan menguntungkan rakyat nggak pernah diterapkan…..
ya inilah indonesia…..